Pengertian Kompetensi Auditor - Standar umum pertama (SAseksi 210 dalam SPAP 2011) menyebutkan bahwa audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Hal senada juga dinyatakan dalam penelitian Gul et.al dalam Mansouri bahwa kompetensi adalah sebagai berikut: “the audit should be performed and the report prepared with due profesional care by persons who haveadequate training. Experience and competence in auditing”.
Maksud dari pernyataan di atas yaitu harus dilakukan dan laporan harus disajikan dengan due profesional care, oleh orang yang memiliki pelatihan yang memadai, pengalaman dan kompetensi dalam audit. Hal tersebut dimaksudkan agar seorang auditor dapat meningkatkan profesionalitas profesi mereka dengan melakukan pelatihan lebih lanjut.
Menurut Arens dkk dalam Amir Abadi Jusuf mengartikan kompetensi adalah sebagai berikut: “Kompetensi merupakan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan yang bertujuan mencapai tugas-tugas yang mengidentifikasi tugas setiap orang”.
Menurut Theodorus M. Tuanakota (2011:64) menyatakan bahwa kompetensi adalah sebagai berikut: “Kompetensi merupakan keahlian seorang auditor diperoleh dari pengetahuan, pengalaman, pelatihan”.
|
Auditor |
Pengertian lain mengenai kompetensi Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati mengartikan kompetensi adalah sebagai berikut: “
Suatu kemampuan, keahlian (pendidikan dan pelatihan), dan berpengalaman dalam memahami kriteria dan dalam menentukan jumlah ahan bukti yang dibutuhkan untuk dapat mendukung kesimpulan yang akan diambilnya”.
Berdasarkan definisi dari para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa suatu
audit yang dilaksanakan oleh seorang auditor harus dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan pelatihan teknis yang cukup agar tercapainya tugas yang menjadi pekerjaan bagi seorang auditor. Namun, kecakapan seorang auditor juga sangat menentukan bukti yang dapat digali melalui informasi seorang kliennya. Kompetensi sangat berpengaruh terhadap hasil pengauditan seorang auditor. Pelatihan akan membantu auditor dalam meningkatkan profesionalitas dalam pengauidtannya.
Menurut H.S Munawir menyatakan bahwa komponen kompetensi auditor ditentukan oleh:
1. “Komponen Pendidikan
2. Komponen Pengetahuan
3. Komponen Pelatihan”.
Berikut ini akan dibahas secara ringkas dasar pemikiran dari komponen kompetensi auditor sebagai berikut:
1. Komponen Pendidikan
Pencapaian keahlian dalam akuntansi dan auditing dimulai dengan pendidikan formal, yang diperluas melalui pengalaman dan praktik audit. Untuk memenuhi persyaratan sebagai auditor profesional, auditor harus menjalani pelatihan teknis yang cukup. pendidikan dalam arti luas meliputi pendidikan formal,pelatihan, atau pendidikan berkelanjutan.
2. Komponen Pengetahuan
Pengetahuan diukur dari seberapa tinggi pendidikan seseorang auditor karena dengan demikian auditor akan mempunyai semakin banyak pengetahuan (pandangan) mengenai bidang yang digelutinya sehingga dapat mengetahui berbagai masalah secara mendalam. Selain itu, auditor akan lebih mudah dalam mengikuti perkembangan yang semakin kompleks. Pengetahuan adalah suatu fakta atau kondisi menhetahui sesuatu dengan baik yang diperoleh melalui pengalaman dan pelatihan. Definisi pengetahuan menurut ruang lingkup adalah kemampuan penugasaan auditor atau akuntan pemeriksa terhadap medan audit (penganalisaan terhadap laporan keuangan perusahaan).
3. Komponen Pelatihan
Pelatihan lebih yang didapatkan oleh auditor akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perhatian kekeliruan yang terjadi. Auditor baru yang menerima pelatihan dan umpan balik tentang diteksi kecurangan yang lebih tinggi dan mampu mendeteksi kecurangan dengan lebih baik dibanding dengan audit yang tidak menrima perlakuan tersebut (Carpenter et.al, 2002 dalamYulius Jogi Christiawan, 2005) seorang auditor menjadi ahli terutama memalui pelatihan. Untuk meningkatkan kompetensi perlu dilaksanakan pelatihan terhadap seluruh bidang tugas pemeriksaan.
Adapun beberapa karakteristik kompetensi menurut Lyledan Spencer yang dikutip Syaiful F Prihadi (2004:92) terdapat empat karakteristik dari kompetensi adalah sebagai berikut:
1. “Motif (Motives)
2. Karakteristik (Trains)
3. Pengetahuan (Knowladge)
4. Keterampilan (Skill)”.
Berikut ini akan dibahas secara ringkas mengenai rasionalisasi (dasar pemikiran) dari motif, karakteristik, pengetahuan, dan keterampilan adalah sebagai berikut:
1. Motif (Motives)
Motif adalah hal-hal yang berfikir oleh seseorang untuk berfikir dan memiliki keinginan secara konsisten yang akan dapat menimbulkan tindakan.
2. Karakteristik (Trains)
Karakteristik adalah karakteristik fisik dan respons-respons yang konsisten terhadap situasi atau informasi.
3. Pengetahuan (Knowladge)
Pengetahuan adalah informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang-bidang content tertentu.
4. Keterampilan (Skill)
Keterampilan adalah kemampuan untuk melakukan tugas fisik atau mental.
Dari keempat karakteristik di atas, maka penulis dapat mengungkapkanbahwa pendapat tentang pandangan mengenai kompetensi auditor berkenaan dengan masalah kemampuan atau keahlian yang dimiliki auditor didukung dengan pengetahuan yang bersumber dari pendidikan formal dan disiplin ilmu yang relevan dan pengalaman yang sesuai dengan bidang pekerjaan.
ADS HERE !!!