Pengertian Kemasan - Menurut Gunawan, kata kemasan berasal dari kata dasar kemas yang berarti teratur, terbungkus, rapi, bersih, beres. Bungkus berarti sesuatu yang dipakai untuk membalut atau menutup, kata bantu bilangan untuk benda atau sesuatu yang dibalut (dengan kertas, daun, plastik, dan sebagainya). Pengertian tersebut dapat diartikan bahwa kemasan adalah benda pembungkus yang terbuat dari kertas, plastik, daun, dan sebagainya berfungsi untuk membalut atau menutupi suatu barang dengan tujuan untuk melindungi barang tersebut agar tidak rusak. Kemasan juga berfungsi sebagai wadah atau tempat suatu barang.
Encyclomedia Americana mengartikannya sebagai “The packing of goods for sale in approprianetlly designed containers”, artinya: Kemasan merupakan pemenuhan kebutuhan yang terjadi akibat adanya hubungan antara penghasil barang dengan masyarakat pembeli. Memenuhi keperluan tersebut kemasan harus mampu menampilkan sejumlah fungsi yang dimilikinya.
|
Kemasan Air |
Pasal 9 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 705/MPP/Kep/11/2003 tentang Persyaratan Teknis Industri Air minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya menjelaskan bahwa ada 2 (dua) jenis kemasan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yaitu kemasan AMDK sekali pakai dan kemasan AMDK pakai ulang. Adapun kriteria dari kemasan AMDK sekali pakai dan pakai ulang, antara lain:
Ayat (1) Kemasan AMDK sekali pakai harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat tara pangan (food grade);
b. Tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfektan;
c. Tidak boleh dipakai ulang.
Ayat (2) Kemasan AMDK pakai ulang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat tara pangan (food grade);
b. Ketebalan minimal 0,5 milimeter;
c. Tahan suhu minimal 60 C, dengan waktu kontak minimal 15 detik;
d. Tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfektan.
ADS HERE !!!