Pengertian Air Minum - Air merupakan kebutuhan pokok yang harus dikonsumsi oleh manusia, tanpa air manusia juga tidak akan hidup. Manfaat air ada bermacam-macam salah satunya adalah untuk diminum. Air yang dapat diminum harus dijamin kebersihan dan kesehatannya. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum menjelaskan bahwa: “Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum”.
|
Air Minum Sehat |
Adapun untuk syarat Air Minum yang Aman bagi Kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum menjelaskan bahwa: “Air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan”.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.907 Tahun 2002 tentang Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum,telah menetapkan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi agar dinyatakan sebagai air minum sehat dan layak konsumsi :
1. Syarat fisik, air minum sehat haruslah tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna, dan tidak boleh keruh. Selain itu suhu air harus sejuk dan air tidak menimbulkan endapan.
2. Syarat kimiawi, air minum sehat tidak boleh tercemar logam berat, zat beracun seperti senyawa hidrokarbondan detergen. Logam berat misalnya timbal (Pb), tembaga (Cu), Cadmium (Cd), Raksa (Hg), Perak (Ag) dan Cobalt (Co).Air minum sehat secara kimiawi harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
3. Syarat mikrobiologi. Air minum sehat tidak boleh mengandung cemaran mikrobiologi sedikitpun, misalnya bakteri pathogen. Bakteri pathogen yang tercantum dalam Kepmenkes yaitu Escherichia colli, Clostridium perfringens, dan Salmonella. Bakteri pathogen bisa menyebabkan tifus, kolera, disentri serta muntaber.
ADS HERE !!!