Pengertian Tindak Pidana - Sudarto mengatakan tindak pidana adalah “Suatu pengertian dasar dalam hukum pidana. Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis, lain halnya dengan istilah “perbuatan jahat” atau “kejahatan” (crimeatau verbrechen atau misdaad) yang bisa diartikan secara yuridis (hukum) atau secara kriminologis.”
Para pakar hukum pidana menerjemahkan istilah tersebut dengan cara yang berbeda, sesuai dengan cara pandang masing-masing mengenai hukum pidana itu sendiri.
Wirjono Prodjodikoro mengatakan tindak pidana adalah “Suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana.”
Moeljatno menyatakan tindak pidana adalah “Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.”
Simons mengungkapkan tindak pidana adalah “Perbuatan manusia yang bertentangan dengan hukum. Perbuatan yang mana dilakukan oleh seseorang yang dipertanggungjawabkan, dapat diisyaratkan kepada pelaku.”
ADS HERE !!!