Menurut Kamus Besar Indonesia, kata hak berarti benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu dan kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Di samping itu, kata hak juga mengandung makna derajat atau martabat manusia. Sedangkan kata hak asasi berarti hak yang dasar atau pokok, seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan.
Setiap manusia memiliki hak asasi yang setara dengan manusia lain, karena dirinya adalah manusia. Hak asasi manusia melekat pada manusia, individual dan otonom, hak asasi manusia ada dalam setiap pribadi manusia tanpa perantara hubungan-hubungan sosial. Oleh karena itu hak asasi manusia bersifat individual: (Seorang manusia yang terisolasi pada prinsipnya mempunyai hak asasi manusia).
Dalam bahasa Arab, kata hak asasi berasal dari lafal Haq dan Asasi. Kata kata hak, diartikan dengan ketetapan, kewajiban, yakin, yang patut, dan yang benar. Sedangkan asas berarti dasar atau pondasi sesuatu. Dalam termonologi fiqih, hak berarti sesuatu kekhususan yang ditetapkan oleh syara’ dalam bentuk kekuasaan atau tanggung jawab. Dengan demikian, menurut bahasa asalnya, kata hak tidak
hanya bermakna sesuatu yang bisa diambil, tetapi juga mengandung arti sesuatu yang harus diberikan.
|
HAM |
Istilah hak asasi manusia sebenarnya adalah istilah khas yang berkembang di dalam ranah keilmuan Indonesia. Di dunia barat dikenal dengan istilah human right yang secara harfiah berarti hak-hak manusia, bukan hak asasi manusia. Dalam khasanah keilmuan Islam juga ditemukan istilah huquq al-insan, hak-hak manusia bukan hak asasi manusia. Pemakaian kata “asasi” dalam ranah Indonesia mungkin dimaksudkan untuk menekankan pentingnya fungsi hak-hak tersebut bagi hidup dan kehidupan manusia.
Para Ulama, terutama pakar Islam kontemporer, juga telah berupaya memberikan definisi tentang hak asasi manusia. Salah satu definisi yang dianggap paling lengkap dan relatif dapat mewakili perspektif Islam tentang hak asasi manusia adalah yang dikemukakan oleh Abul A’la al-Mawdudi. Beliau menyatakan bahwa
hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan yang ada di antara sesama manusia seperti perbedaan warga Negara, agama, dan lain-lainnya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun atau lembaga apapun, karena hak-hak tersebut merupaka pemberian Tuhan, maka tidak ada yang berhak untuk mencabutnya selain Tuhan. Hak asasi manusia juga merupakan bagian integral dari kepercayaan Islam.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia,yang tepatnya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Ham didasarkan pada primsip fundamental bahwa semua manusia memiliki martabat yang inheren tanpa memandang jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, asal usul bangsa, umur, kelas, keyakinan politik dan agama.
Tidak jauh berbeda dengan pendapat Rhoda E, Horward dalam mengartikan hak asasi manusia sebagai alat egilater untuk memberikan keanggotaan kepada semua pribadi dalam suatu kesatuan kolektif. Menurutnya semua orang memiliki hak asasi manusia baik anak-anak, narapidana, orang yang sakit mental, orang yang cacat intelektual, orang asing, dan semua kategori yang selalu diingkari hak asasi manusianya, bagaimanapun mereka jugalah seorang manusia.
Hak asasi manusia dilindungi secara institusional, ia bukan hanya sehimpunan nilai-nilai yang dinyatakan dalam budaya keagamaan atau sekuler, melainkan juga sehimpunan hak-hak yang oleh hukum, pemerintah, dan semua bentuk lembaga sosial diatur perlindungannya.
Dalam Islam sendiri hak asasi manusia telah diperjuangkan, dan tergolong agama yang pertama kali mendeklarasikannnya. Hal ini bisa dibuktikan dengan ungkapan yang sangat populer dari khalifah kedua dalam Islam yakni Umar Ibnu Khattab menegaskan keberpihakannya terhadap hak-hak asasi manusia melalui pernyataan ironinya, “kapankah kalian pernah diperkenankan memperbudak manusia, padahal mereka dilahirkan dari rahim ibu-ibu mereka dalam keadaan merdeka”.
Hak-hak asasi dalam Islam dibangun di atas dua prinsip utama, yaitu: prinsip persamaan manusia, dan prinsip kebebasan individu. Prinsip persamaan bertumpu pada dua pilar kokok dalam ajaran agma Islam yakni: Kesatuan asal muasal umat manusia dan kehormatan kemanusiaan universal. Sedangkan prinsip kebebasan individu dalam perspektif Islam adalah makhluk yang diberikan amanah untuk
memakmurkan bumi dan membangun peradaban yang manusiawi.
Sumber:
1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta: Balai Pustaka, 1988), cet-1, 292.
2. Rhoda E, Howard HAM Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya, terj. Nugraha Katjasungkana
(Jakarta: Pustaka Utama Grafiti 2000), 124.
3. Jalal al-Din Muhammad Ibn Mukrin Ibnu manthur, Lisan al-‘Arab, Vol: 11(Mesir: Dar al-
Mishriyah li al-Ta’rif wa al-Tarjamah, tt), 332-43.
4. Ikhwan, Pengadilan HAM di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Islam, (Jakarta: Badan Litbang
dan Diklat Departemen Agama RI, 2007), 21-22.
5. Abul A’la al-Maududi, “Human Right, The West and Islam”. Dalam Tahir Mahmood (Ed), human Right in Islamic Law, (New Delhi: Institute of Objective Studies, 1993), 2-4.
6. M. Yasir Alimi, dkk advokasi hak-hak perempuan, membela hak mewujudkan perubahan, (Yogyakarta: LKiS 1999), 13.
7. Tim Penyusun Departemen Agama, Tafsir al-Quran Tematik:
Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Lajnah Pentashihan al-Quran 2012), 12.