Pengertian Upah - Apakah yang dimaksud dengan upah? Upah adalah harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan seperti faktor produksi lainnya, tenaga kerja diberikan imbalan atas jasanya yang disebut upah. Dengan kata lain, upah adalah harga dari tenaga yang dibayar atas jasanya dalam produksi. Menurut Profesor Benham dalam bukunya Afzalur Rahman yang berjudul Doktrin Ekonomi Islammenyatakan bahwa: “Upah dapat didefinisikan dengan sejumlah uang yang dibayar oleh orang yang memberi pekerjaan kepada seseorang pekerja atas jasanya sesuai perjanjian”
Kitab-kitab Fiqh telah membahas masalah upah dan perburuhan dalam suatu bagian yang disebut kitab ijarahatau bab ijarah. Atau yang biasa disebut juga dengan sewa-menyewa.
Secara etimologis, kata Ijarah berasal dari kata ajru yang berarti ‘iwadhu ‘pengganti’. Ijarah secara bahasa berarti upah dan sewa. Jasa atau imbalan. Sedangkan menurut Syara’ Ijarahadalah perjanjian atau perikatan mengenai pemakaian dan pemungutan hasil dari manusia, benda atau binatang.
Dalam istilah fiqh, al-ijarah (rent, rental) berarti transaksi kepemilikan manfat barang/harta dengan imbalan tertentu. Ada juga istilah al-ijarah fi al dzimmah (reward, fair wage), upah dalam tanggungan, maksudnya upah yang diberikan sebagai imbalan jasa pekerjaan tertentu, upah menjahit, menambal ban, dan lain-lain.
|
Ijarah / Upah |
Adapun definisi Ijarah yang disampaikan oleh kalangan fuqaha antara lain sebagai berikut:
1.
Menurut fuqaha Hanafiah, Syafi’iyah. Dan fuqaha Malikiyah dan Hanabilah dalam kitab al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhumendefinisikan Ijarah adalah sebagai berikut: “Menurut fuqaha Hanafiyah, Ijarah adalah akad atau transaksi terhadap manfaat dengan imbalan. Menurut fuqaha Syafi’iyah, Ijarah adalah transaksi terhadap manfaat yang dikehendaki secara jelas harta yang bersifat mubah dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu. Menurut fuqaha Malikiyah dan Hanabilah, Ijarah adalah pemilikan manfaat suatu harta-benda yang bersifat mubah selama periode waktu tertentu dengan suatu imbalan”
Berdasarkan definisi-definisi di atas, maka akad al-ijarah tidak boleh dibatasi oleh syarat. Akad al-ijarah juga tidak berlaku bagi pepohonan untuk diambil buahnya, karena buah itu adalah materi (benda). Sedangkan akad il-ijarahitu hanya ditujukan kepada manfaat saja.
2.
Menurut Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dalam bukunya Pengantar Fiqh Muamalah, bahwa ijarahadalah: “Akad yang obyeknya ialah pertukaran manfaat untuk masa tertentu, artinya: memilikan manfaat dengan iwadh, sama dengan menjual manfaat”
3.
Menurut Idris Ahmad bahwa menyewa artinya mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan memberi ganti menurut syarat tertentu.
4.
Menurut Sayyid Sabiq menerangkan bahwa: "ijarah ialah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian."
5.
Menurut H. Moh. Anwar seperti yang dikutip Sudarsono menerangkan bahwa ijarahialah perakadan (perikatan) pemberian kemanfaatan (jasa) kepada orang lain dengan syarat memakai ‘iwadh (pengganti/balas jasa) dengan berupa uang atau barang yang ditentukan.
Meskipun istilah yang digunakan para ulama tentang pengertian ijarah di atas berbeda-beda, namun pada dasarnya mereka mempunyai maksud yang sama yaitu ijarah menitikberatkan pada suatu kemanfaatan suatu benda atau jasa atau hasil kerja, bukan kepemilikan kepada benda itu.
Demikianlah beberapa pendapat para ulama mengenai pengertian upah. Dari situ kita dapat menyimpulkan disini bahwa upah (Ijarah) adalah suatu perjanjian atau perikatan antara dua belah pihak untuk memiliki manfaat suatu barang atau jasa dengan memberikan penggantian upah/imbalan atas pemanfaatan barang atau jasa tersebut.
ADS HERE !!!