Pengertian Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) - BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. BMT merupakan kependekan dari Baitul Mal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan Baitul Maal Wa Baitul Tamwil. Secara harfiah/lughowi baitul maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumash usaha. Baitul maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembanganya, yakni dari masa nabi sampai abad pertengahan perkembangan Islam. Diana baitul maal berfungsi utnuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan danan sosial. Sedangkkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.
Baitul maal wat tamwil adalah sebuah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem yang sesuai dengan syariat Islam. Baitul maal wa tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana yang bersifat non profit, seperti zakat, infaq dan shadaqoh. Sedangkan baitul tamwil mengarah pada usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana yang bersifat komersial atau profit oriented. Usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dan berlandaskan syari’ah.
Dari pengertian tersebut dapat ditarik sesuatu pengertian yang menyeluruh bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Peran sosial BMT akan terlihat pada definisi baitul maal, sedangkan peran bisnis BMT akan terlihat dari definisi baitul tamwil. Baitul maal mempunyai kesamaan fungsi dengan lembaga amil zakat (LAZ), yaitu upaya pengumpulan dana zakat, infaq, shadaqah, dan sumber dana sosial yang lain, dan upaya penyaluran zakat kepada golongan yang paling berhak.
Sedangkan baitul tamwil (lembaga bisnis), BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan yakni simpan pinjam.Usaha ini seperti usaha perbankan yaitu menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkanya kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan. Namun demikian terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sektor riil maupun sektor keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Karena BMT bukanlah bank, maka ia tindak tunduk pada aturan perbankan.
|
BMT (Baitul Maal Wa Tamwil) |
Secara konsepsi BMT adalah suatu lembaga yang didalamnya mencakup dua jenis kegiatan sekaligus, yaitu :
a. Kegiatan pengumpulan dana dari berbagai sumber dana, seperti zakat, infak, shodaqoh dll, yang dibagikan atau disalurkan kepada yang berhak dalam mengatasi kemiskinan.
b. Kegiatan produktif dalam rangka menciptakan nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa BMT berarti menggabungkan 2 kegiatan yang beda sifatnya yaitu laba dan nirlaba dalam satu lembaga. Namun secara operasional BMT tetap merupakan suatu entitas yang terpisah.
Ciri-Ciri BMT
Sebagai lembaga keuangan informal, BMT memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Modal awwal lebih kurang dari Rp. 5 – Rp. 10 juta
b. Memberikan pembiayaan kepada angoota relatif lebih kecil, tergantung perkembangan besarnya modal.
c. Menerima titipan zakat, infak dan shadakah dari bazis
d. Calon pengelola atau manajer dipilih yang beraqidah, komitmen, jikanmungkin minimal lulusan D3, S1.
e. Dalam operasi menggiatkan daan menjemput berbagai jenis simpanan mudharabah, demikian pula terhadap nasabah pembiayaan tidak hanya menunggu.
f. Manajemen profesional dan islami.
1) Administrasi pembukuan dan prosedur pembiayaan
2) Aktif, menjemput, beraanjangsana dan berprakarsa
3) Berperilaku ahsanu’amalal atau service excellence.
Ciri-Ciri Utama BMT
a. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat.
b. Bukan lembaga sosial, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan pentasyarufan dana zakat, infaq dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
c. Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya.
d. Milik bersama masyarakat bawah, bersama dengan orang kaya disekitar BMT, bukan milik perseorangan atau orang dari luar masyarakat.
ADS HERE !!!