Pengertian Bank menurut ketentuan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank adalah lembaga perantara dana (financial intermediary) dengan tugas pokok menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pengertian Bank adalah usaha dibidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut O.P Simorangkir bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa. Ada pun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal sendiri atau dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
|
Bank |
Menurut Dictionary of Banking and Financial Services bank adalah suatu lembaga yang mempunyai fungsi pokok antara lain:
a. Menerima simpanan giro, deposito dan membayar atas dasar dokumen yang ditarik pada orang atau lembaga tertentu;
b. Mendiskonto surat berharga, memberi pinjaman, dan menanamkan dana dalam bentuk surat berharga.
Demikian
pengertian bank menurut undang-undang dan para ahli, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca semua.
Sumber:
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga , 2008, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional: Balai Pustaka
2. Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan Edisi Revisi, Bandung: Mandar Maju, 2012, hal. 1.
3. Zulfi Diane Zaini, Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, Bandung: Cv Keni Media, 2012, hal. 52.
4. Ratna Syamsiar, Hukum Perbankan, Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2006, hal. 15.
ADS HERE !!!