Suatu bank dikatakan bermasalah apabila bank tersebut tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya sebagai pihak ketiga, karena mengalami kerugian dan akibatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut menurun. Pada dasarnya, suatu bank dianggap bermasalah ketika bank tersebut menghadapi permasalahan dalam kegiatan operasionalnya secara terus menerus dan memerlukan upaya khusus untuk mengatasinya. Sekali bank gagal dalam memenuhi kewajibannya terhadap nasabah, maka reputasi bank akan menjadi goyah bahkan dapat mengalami rush (penarikan dana besar-besaran) oleh nasabah, dan pada akhirnya bank sebesar dan sesehat apapun dapat menjadi tutup. Suatu bank juga dapat dikatakan bermasalah apabila bank mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, misalnya saja kondisi usaha
bank yang semakin memburuk dengan ditandainya menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan lainnya. Terjadinya hal-hal tersebut dikarenakan kurangnya pelaksanaan yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan pelaksanaan perbankan yang sehat.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik, menyatakan bahwa bank bermasalah adalah bank yang berdasarkan penilaian Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan ditempatkan dalam pengawasan
khusus oleh LPP. Kriteria bank bermasalah bank bermasalah dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
a. Kriteria Bank Bermasalah yang bersifat non struktural, yaitu jika hanya terdapat satu atau beberapa aspek CAMEL’S15 yang tergolong tidak sehat. Keadaan bank dalam kondisi seperti ini dikatakan belum parah, karena aspek permodalan dan likuiditasnya masih belum membahayakan kelangsungan kegiatan usaha bank yang bersangkutan. Bermasalahnya suatu bank pada kelompok ini umumnya karena permasalahan yang bersifat temporer, di mana pemilik bersama pengurus bank diperkirakan mampu dan mau melakukan perbaikan kondisi bank.
|
|
b. Kriteria Bank Bermasalah yang bersifat struktural adalah apabila semua aspek CAMEL’S sudah tergolong tidak sehat, dan kondisi bank pada umumnya sudah tergolong parah, seperti misalnya modalnya menurun dan rendah, likuiditasnya sudah membahayakan kelangsungan usaha bank. Kondisi bank yang demikian terjadi karena beban kredit bermasalah yang cukup besar dan tidak dapat diselesaikan dengan baik, sehingga kesulitan tersebut pada akhirnya mempengaruhi kondisi rentabilitas, solvabilitas, dan likuiditas. Hal ini terkadang diperburuk dengan adanya itikad kurang baik dari para pemilik dan manajemen bank untuk melakukan penyelesaian. Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya penyelamatan yang bersifat menyeluruh dan memerlukan waktu yang relatif lama, terutama karena pemilik/ pengurus bank sudah tidak mampu lagi untuk menyelesaikan permasalahan bank.
Berdasarkan hal di atas bahwa bank dikatakan bermasalah karena pemenuhan kewajiban bank terhadap nasabah tidak atau belum berjalan lancar. Tidak atau belum lancarnya pemenuhan kewajiban bank dikarenakan fungsi bank yang jika dalam pelaksanaannya tidak memperhatikan atau tidak memenuhi prinsip CAMEL’S. Fungsi bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro yang pada umumnya berjangka pendek (kurang dari setahun) dan kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat berupa kredit, baik itu kredit korporasi atau investasi-investasi yang pada umumnya jangka waktunya panjang (lebih dari setahun) yang secara tidak langsung mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar dana nasabah dan hasil penempatan jatuh tempo yang tidak tepat waktu.
Sumber:
1. Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001, Hal. 143.
2. CAMEL’S merupakan komponen yang digunakan untuk menilai suatu tingkat kesehatan bank yang pada dasarnya dinilai dengan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. 5 komponen CAMEL’S yaitu Permodalan (Capital Adequancy Ratio/ CAR); Kualitas Aset (Assets Quality); Manajemen (Management); Rentabilitas (Earning); Likuiditas (Liquidity); Sensitivitas terhadap resiko pasar (Sensitivity to market risk). Zulfi Diane Zaini, Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah,
Bandung: Cv Keni Media, 2012, hal. 30-31.
ADS HERE !!!