Tembak ditempat adalah sebuah istilah yang sering digunakan oleh pihak media masa atau masyarakat terhadap Polisi yang melakukan suatu tindakannya berupa tembakan terhadap tersangka. Istilah tembak ditempat didalam Kepolisian dikenal dengan Suatu Tindakan Tegas, dimana tindakan tegas tersebut berupa tindakan tembak ditempat. Bila tembak ditempat diartikan menurut kamus bahasa Indonesia, maka dapat diartikan tembak adalah melepaskan peluru dari senjata api (senapan, meriam); Di adalah kata depan untuk menandai sesuatu perbuatan atau tempat; Tempat adalah tempat adalah sesuatu untuk menandai atau memberi keterangan disuatu tempat; dan Ditempat adalah menunjukkan keterangan di suatu tempat atau lokasi. Sehingga tembak ditempat dapat diartikan sebagai suatu perbuatan berupa melepaskan peluru dari senjata api disuatu tempat atau lokasi.
|
Tembak |
Adapun Dasar Hukum Melakukan Tembak di Tempat Yakni Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dalam Pasal 7 dan 8 yang menyatakan “
Pasal 7
Pada setiap tahapan penggunaan kekuatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) dapat diikuti dengan komunikasi lisan/ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka. Setiap tingkatan bahaya ancaman terhadap anggota Polri atau masyarakat dihadapi dengan tahapan penggunaan kekuatan sebagai berikut:
1) tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf c;
2) tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf d;
3) tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf e;
4) tindakan agresif yang bersifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, seperti: membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang enjata/amunisi, atau menghancurkan objek vital, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf f.
Pasal 8
Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf d dilakukan ketika:
1. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segeramenimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
2. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
3. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
4. Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.
5. Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan.
Selain itu dalam Pasal 1 Ayat 9 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Negara Republik Indonesia menyatakan “Kekuatan adalah segala daya dan kemampuan kepolisian berupa kemampuan profesional perorangan/unit dan peralatan Polri yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan yang bersifat pemaksaan dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.”
ADS HERE !!!