Pengertian Desa - Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa sansekerta,decayang berarti tanahair, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atauvillageyang diartikan sebagai “a groups of houses or shops in a country area, smallerthan and town “.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewewenangan untuk mengurus rumah tangganya berdasarkan hak asal-usul danadat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasiona dan berada di Daerah Kabupaten.Desa menurut H.A.W 4 . Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa”menyatakan bahwa: Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman,partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan tinajuan geografi yang dikemukakannya, desamerupakan suatu hasil perwujudan geografis, sosial, politik, dan cultural yang terdapat disuatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , desa adalah suatu kesatuan wilayahyang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai system pemerintahansendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan. Pengertian tentang desa menurut undang-undang adalah:PeraturanPemerintahNomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 1,Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
Indahnya desa |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan PelaksanaanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014Pasal 1,Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, penjelasan mengenai Desa diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah DaerahPasal 1. 6 Desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1,Desa adalah Desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebutDesa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untukmengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian sebagai suatu bagian dari sistem pemerintahan NegaraKesatuan Republik Indonesia yang diakui otonominya dan Kepala melalui pemerintah dapat diberikan penugasan pendelegasian dari pemrintahan atau dari pemerintahan daerah untuk melaksanakan pemerintahan tertentu. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai adalah keanekaragaman, partisipai,otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
ADS HERE !!!