Definisi atau pengertian pajak yang dikemukakan oleh Seomitro dalam Mardiasmo adalah sebagai berikut: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Sedangkan menurut Adriani yang telah diterjemahkan oleh Brotodiharjo dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Pajak” yang dikutip dari Waluyo, menyatakan bahwa Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur - unsur sebagai berikut:
1. Iuran dari rakyat kepada negara. Pihak yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang atau dengan kekuatan Undang-undang serta dengan aturan pelaksanaannya.
3. Tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
|
Pajak |
Berdasarkan pada definisi pajak yang telah dikemukakan oleh para ahli nampak memberikan kesan bahwa pajak dipungut oleh pemerintah semata-mata sebagai sumber dana negara untuk mengisi kas negara. Tetapi sebenarnya pemungutan pajak mempunyai fungsi yang lebih luas. Menurut Mardiasmo ada dua fungsi pajak, yaitu:
a. Fungsi Budgetair.
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran¬pengeluarannya.
b. Fungsi Regulerend.
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan
ekonomi.
Mardiasmo berpendapat agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan dan perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
a. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang (Syarat Yuridis).
Hal ini memberikanjaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negaranya maupun warganya.
b. Tidak menggangu perekonomian (Syarat Ekonomis).
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
c. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansial).
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
d. Sistem pemungutan pajak harus sederhana.
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Terdapat berbagai perbedaan jenis pajak, seperti yang dikemukakan oleh Mardiasmo pajak dibagi menurut golongannya, sifatnya, dan menurut lembaga pemungutnya.
1. Menurut golongannya, dibagi ke dalam dua jenis pajak:
a. Pajak Langsung , yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
2. Menurut sifatnya, dapat dibagi menjadi dua yaitu Pajak Subjektif dan Pajak Objektif.
a. Pajak Subjektif , yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan diri Wajib Pajak.Contoh: Pajak Penghasilan
b. Pajak Objektif , yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Menurut lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Cukai.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
- Pajak Daerah Tingkat I (Propinsi)
- Pajak Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota)
Menurut Mardiasmo asas pemungutan pajak dibagi menjadi 3 yaitu:
a. Asas Domisili
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri.
b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya, pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak luar negeri.
Menurut Mardiasmo sistem pemungutan pajak dibagi menjadi 3 yaitu
a. Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
c. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.