Pengertian Tindak Pidana - Dalam rumusan KUHP, istilah tindak pidana dalam bahasa Belanda disebut strafbaarfeit atau delict. Salah satu ahli hukum kita yaitu R. Tresna menyatakan bahwa peristiwa pidana adalah suatu perbuatan atau serangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum. Tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana dan oleh karena itu memahami tindak pidana sangat penting. Untuk mengetahui hal ini maka akan diuraikan pendapat dari beberapa sarjana. Seperti di bawah ini :
1. Pengertian Tindak Pidana Menurut Moeljatno
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan, larangan mana disertai ancaman (sanksi ) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Unsur-unsur tindak pidana:
a. Perbuatan manusia
b. Memenuhi rumusan undang – undang
c. Bersifat melawan hukum
2. Pengertian Tindak Pidana Menurut Simons
Tindak pidana (Strafbaar Feit) adalah kelakuan (Hendeling) yang diancam oleh pidana yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
Unsur-unsur tindak pidana:
a. Unsur subyektif yaitu orang yang mampu bertanggungjawab, adanya kesalahan (Dolus atau Culpa). Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau keadaan mana perbuatan itu dilakukan.
b. Unsur obyektif yaitu perbuatan orang, akibat yang kelihatan dari perbuatan itu mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.
3. Pengertian Tindak Pidana Menurut Van Hamel
Tindak pidana adalah kelakuan orang yang dirumuskan oleh WET yang bersifat melawan hukum, yang patut pidana dan dilakukan oleh kesalahan. Unsur-unsur tindak pidana :
a. Perbuatan manusia
b. Yang dirumuskan dalam Undang – Undang
c. Dilakukan dengan kesalahan
d. Patut dipidana
4. Pengertian Tindak Pidana Menuru Pompe
Tindak pidana terdapat ada 2 (dua) definisi, yaitu:
Definisi menurut teori adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.
1. Definisi menurut hukum positif adalah suatu kejadian yang oleh peraturan undang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum.
5. Pengertian Tindak Pidana Menuru J.E.Jonkers
Mengenai tindak pidana ada 2 (dua) pengertian yaitu dalam arti pendek dan arti panjang. Arti pendek, tindak pidana adalah suatu kejadian (Feit) yang dapat diancam pidana oleh Undang-Undang. Arti panjang, tindak pidana adalah suatu kelakuan yang melawan hukum berhubung dilakukan dilakukan dengan sengaja oleh alpa orang yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Pengertian Tindak Pidana Menuru VOS
Strafbaar Feit adalah suatu kelakuan manusia yang diancam pidana peraturan undang-undang, jadi suatu kelakuan yang ada pada umumnya dilarang dengan ancaman pidana
7. Pengertian Tindak Pidana Menuru Soedarto
Istilah tindak pidana dengan unsur-unsur, sebagai berikut:
a. Perbuatan yang memenui rumusan undang-undang
b. Bersifat melawan hukum.
c. Dilakukan oleh yang mampu bertanggung jwab dengan kesalahan (schuld) baik dalam bentuk kesengajaan (dulos) maupun kealpaan (culpa) dan tidak ada alasan pemaaf.
Berdasarkan uraian mengenai pengertian tindak pidana diatas dapat diketahui beberapa unsur yang terkandung dalam suatu tindak pidana. Unsur-unsur ini penting untuk dibuktikan melalui proses sistem peradilan pidana. Apabila unsur-unsur tersebut salah satunya tidak terbukti, maka perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana atau kejahatan dan tersangka harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Berdasarkan pendapat beberapa pendapat diatas, maka jelas bahwa tindak pidana harus memenuhi beberapa unsur yaitu:
1. Perbuatan itu adalah perbuatan manusia
2. Perbuatan itu harus dilakukan dengan suatu kemauan, maksud dan kesadaran
Terhadap perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, hukuman atau pidana yang dijatuhkan dan perbuatan-perbuatan apa yang diancam pidana harus lebih dahulu telah tercantum dalam undang-undang. Ini merupakan suatu asas yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP yang sering pula disebut dengan asas legalitas. Pengertian undang-undang di sini bukan hanya dalam arti undang-undang yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif tetapi juga meliputi produk perundang-undangan lain seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden serta Peraturan Daerah.
ADS HERE !!!