Pembangunan di negara berkembang dikenal dengan istilah administrasi pembangunan. Berdasarkan pendapat (Siagian, 1994 : 4), administrasi pembangunan tersebut dijelaskan sebagai berikut :
Administrasi pembangunan mencakup dua pengertian, yang pertama administrasi dan yang kedua adalah pembangunan. Yang dimaksud dengan administrasi ialah keseluruhan proses pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil dan diselenggarakan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan pembangunan biasanya didefinisikan sebagai usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building).
Pembangunan merupakan suatu usaha yang secara sadar dilaksanakan, pembangunan dilakukan secara berencana dan perencanaannya berorientasi pada pertumbuhan dan perubahan, pembangunan mengarah kepada modernitas, modernitas yang dicapai melalui pembangunan bersifat multi dimensional, proses dan kegiatan pembangunannya ditujukan kepada usaha untuk membina bangsa dalam rangka pencapaian tujuan bangsa dan negara yang telah ditentukan.
|
Bangunan Gedung |
Dari penjelasan di atas maka administrasi pembangunan didefinisikan sebagai seluruh usaha yang dilakukan oleh suatu negara, bangsa untuk bertumbuh, berkembang dan berubah secara sadar dan terencana dalam semua segi kehidupan dan penghidupan negara, bangsa yang bersangkutan dalam rangka pencapaian tujuan akhirnya.
Kemudian menurut (Tjokroamidjojo, 1994 : 9), menyimpulkan ciri-ciri dari administrasi pembangunan diantaranya :
1. Lebih memberikan perhatian terhadap lingkungan masyarakat yang berbeda-beda terutama bagi lingkungan masyarakat negara-negara berkembang.
2. Administrasi pembangunan memiliki peran aktif dan berkepentingan (committed) terhadap tujuan-tujuan pembangunan baik dalam perumusan kebijakannya maupun pelaksanaannya yang efektif.
3. Berorientasi kepada usaha-usaha yang mendorong perubahan-perubahan (inovation) ke arah keadaan yang dianggap lebih baik untuk suatu masyarakat di masa yang akan datang.
4. Lebih berorientasi kepada pelaksanaan tugas-tugas pembangunan (development function) dari pemerintah.
5. Administrasi pembangunan harus mengkaitkan diri dengan substansi perumusan kebijakan dan pelaksanaan tujuan-tujuan pembangunan di berbagai bidang.
6.
Dalam administrasi pembangunan, administrator dalam aparatur pemerintahan juga bisa merupakan penggerak perubahan (change agents).
7. Lebih berpendekatan lingkungan (ecological approach), berorientasi pada kegiatan (action oriented), dan bersifat pemecahan masalah (problem solving).
Berdasarkan ciri-ciri di atas, ruang lingkup administrasi pembangunan mempunyai dua fungsi utama, yaitu sebagai penyusunan kebijaksanaan penyempurnaan administrasi negara (the development of administration) serta perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan program-program pembangunan diberbagai bidang serta pelaksanaannya secara efektif (the administration of development). Sedangkan administrasi untuk pembangunan dibagi dalam dua sub fungsi, yaitu perumusan kebijaksanaan pembangunan dan yang kedua adalah pelaksanaan daripada kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut terdahulu secara efektif (Tjokroamidjojo, 1994 : 14).
ADS HERE !!!