Pengertian Hak Asasi Manusia - Menurut Kamus Besar Indonesia, kata hak berarti benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu dan kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Di samping itu, kata hak juga mengandung makna derajat atau martabat manusia. Sedangkan kata hak asasi berarti hak yang dasar atau pokok, seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan.
Setiap manusia memiliki hak asasi yang setara dengan manusia lain, karena dirinya adalah manusia. Hak asasi manusia melekat pada manusia, individual dan otonom, hak asasi manusia ada dalam setiap pribadi manusia tanpa perantara hubungan-hubungan sosial. Oleh karena itu hak asasi manusia bersifat individual: (Seorang manusia yang terisolasi pada prinsipnya mempunyai hak asasi manusia)
Dalam bahasa Arab, kata hak asasi berasal dari lafal haq dan asaas. Kata kata hak, diartikan dengan ketetapan, kewajiban, yakin, yang patut, dan yang benar. Sedangkan asas berarti dasar atau pondasi sesuatu. Dalam termonologi fiqih, hak berarti sesuatu kekhususan yang ditetapkan oleh syara’ dalam bentuk kekuasaan atau tanggung jawab. Dengan demikian, menurut bahasa asalnya, kata hak tidak hanya bermakna sesuatu yang bisa diambil, tetapi juga mengandung arti sesuatu yang harus diberikan.
Istilah hak asasi manusia sebenarnya adalah istilah khas yang berkembang di dalam ranah keilmuan Indonesia. Di dunia barat dikenal dengan istilah human right yang secara harfiah berarti hak-hak manusia, bukan hak asasi manusia. Dalam khasanah keilmuan Islam juga ditemukan istilah huquq al-insan, hak-hak manusia bukan hak asasi manusia. Pemakaian kata “asasi” dalam ranah Indonesia mungkin dimaksudkan untuk menekankan pentingnya fungsi hak-hak tersebut bagi hidup dan kehidupan manusia.
Para Ulama, terutama pakar Islam kontemporer, juga telah berupaya memberikan definisi tentang hak asasi manusia. Salah satu definisi yang dianggap paling lengkap dan relatif dapat mewakili perspektif Islam tentang hak asasi manusia adalah yang dikemukakan oleh Abul A’la al-Mawdudi. Beliau menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan yang ada di antara sesama manusia seperti perbedaan warga Negara, agama, dan lain-lainnya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun atau lembaga apapun, karena hak-hak tersebut merupaka pemberian Tuhan, maka tidak ada yang berhak untuk mencabutnya selain Tuhan. Hak asasi manusia juga merupakan bagian integral dari kepercayaan Islam.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia,yang tepatnya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Ham didasarkan pada primsip fundamental bahwa semua manusia memiliki martabat yang inheren tanpa memandang jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, asal usul bangsa, umur, kelas, keyakinan politik dan agama.
Tidak jauh berbeda dengan pendapat Rhoda E, Horward dalam mengartikan hak asasi manusia sebagai alat egilater untuk memberikan keanggotaan kepada semua pribadi dalam suatu kesatuan kolektif. Menurutnya semua orang memiliki hak asasi manusia baik anak-anak, narapidana, orang yang sakit mental, orang yang cacat intelektual, orang asing, dan semua kategori yang selalu diingkari hak asasi manusianya, bagaimanapun mereka jugalah seorang manusia.
|
Hak Asasi Manusia |
Hak asasi manusia dilindungi secara institusional, ia bukan hanya sehimpunan nilai-nilai yang dinyatakan dalam budaya keagamaan atau sekuler, melainkan juga sehimpunan hak-hak yang oleh hukum, pemerintah, dan semua bentuk lembaga sosial diatur perlindungannya.
Dalam Islam sendiri hak asasi manusia telah diperjuangkan, dan tergolong agama yang pertama kali mendeklarasikannnya. Hal ini bisa dibuktikan dengan ungkapan yang sangat populer dari khalifah kedua dalam Islam yakni Umar Ibnu Khattab menegaskan keberpihakannya terhadap hak-hak asasi manusia melalui pernyataan ironinya, “kapankah kalian pernah diperkenankan memperbudak manusia, padahal mereka dilahirkan dari rahim ibu-ibu mereka dalam keadaan
merdeka”
Hak-hak asasi dalam Islam dibangun di atas dua prinsip utama, yaitu: prinsip persamaan manusia, dan prinsip kebebasan individu. Prinsip persamaan bertumpu pada dua pilar kokok dalam ajaran agma Islam yakni: Kesatuan asal muasal umat manusia dan kehormatan kemanusiaan universal. Sedangkan prinsip kebebasan individu dalam perspektif Islam adalah makhluk yang diberikan amanah untuk memakmurkan bumi dan membangun peradaban yang manusiawi.
Macam-macam HAM
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Berikut ada beberapa macam hak asasi manusia.
Meskipun dalam Islam, ham tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Quran dan Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang di abaikan pada bangsa lain. Secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi beberapa macam yaitu:
1. Hak Hidup
Hidup adalah karunia yang diberikan oleh Allah SWT yang Maha Tinggi dan Suci kepada setiap manusia. Seseorang tidak berkuasa untuk melenyapkan tanpa kehendak Allah, sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Hijr ayat 23 yang artinya: “Dan sungguh kamilah yang menghidupkan dan mematikan dan kami (pulalah) yang mewaris.”
Dalam sebuah negara hak untuk melenyapkan hidup seseorang itu hanya diberikan kepada kekuasaan negara (pemerintah saja), sesuai dengan hukum tindak pidana. Kepentingannya ialah semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat yang melindungi setiap jiwa yang ada.
2. Hak Kemerdekaan.
Kemerdekaan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dapat menentukan harga kehidupan manusia. Kemerdekaan ialah terhindar atau terlepas dari perbudakan, dengan kata lain memiliki kemuliaan. Tidak mungkin kemuliaan diperoleh tanpa kemerdekaan oleh karena itu kemerdekaan adalah aspek penting dalam hidup manusia.
Di dalam ajaran Islam kemerdekaan mencakup beberapa aspek yaitu:
a. Kemerdekaan kemanusiaan.
b. Kemerdekaan beragama.
c. Kemerdekaan bidang Ilmu pengetahuan.
d. Kemerdekaan politik
e. Kemerdekaan sosial dan masih banyak yang lainnya.
3. Hak Berilmu.
Manusia adalah makhluk yang memiliki akal fikiran dan potensi untuk berilmu. Quraish Shihab mengatakan:
Manusia menurut Al-Quran, memiliki potensi untuk meraih ilmu dan mengembangkannya seizin Allah. Karena itu, bertebaran ayat yang memerintahkan manusia menempuh berbagai cara untuk mewujudkannya. menurut pandangan Al-Quran seperti diisyaratkan pada wahyu pertama ilmu terdiri dari dua macam, yang pertama: ilmu yang diperoleh tanpa upaya manusia, yang kedua ilmua yang diperoleh karena usaha manusia.
4. Hak Kehormatan Diri.
Secara Asasi setiap manusia mempunyai kehormatan diri. Kehormatan juga merupaka anugerah terbesar yang Allah berikan kepada umat manusia. Bisa jadi tingkat kebesarannya sama seperti Allah memberikan kesehatan pada setiap jasad manusia.
Memang hak asasi kehormatan diri tidak berdiri sendiri tetapi kemuliaan sangatlah berkaitan erat dengan masayarakat. Setiap individu hidup dalam jenis dan kelompok manusia yang selalu dinamis. Hubungan-hubungan kemanusiaan terjadi sebagai bagian dari kodrat manusia selaku makhluk sosial, dan dalam komunitas kelompok itu kehormatan diri harus terjamin dan tidak boleh dilanggar.
5. Hak Memiliki.
Di saat Islam menetapkan bahwa setiap orang harus mempunyai hak hidup, hak kemerdekaan, hak berilmu dan hak kehormatan diri, Islam menetapkan disamping semuanya segala sesuatu yang ada di alam semesta ini diperuntukkan terhadap kepentingan seluruh umat Islam.
Untuk kepentingan itu kemudian dalam Islam timbul undang-undang pidana dan kesehatan mengatur dan menertibkan hak hidup, undang-undang hukum dan bimbingan sosial serta undang-undang internasional untuk mengatur hak kemerdekaan, undang-undang pengajaran dan pendidikan untuk mengatur hak berilmu, juga bermacam undang-undang untuk melindungi hak kehormatan diri.