Mangkunegoro mengatakan bahwa istilah kinerja berasal dari kata “Job Performance“ atau “Actual Performance“ yang berarti prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai seseorang. Kinerja merupakan hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Senada dengan pendapat diatas Wibowo menyatakan kinerja atau unjuk kerja adalah proses perilaku konselor sehingga menghasilkan sesuatu yang menjadi tujuan pekerjaan profesinya. Lebih lanjut dikatakan bahwa kinerja profesional merupa kan tuntunan bagi konselor apabila iamemang ingin disebut sebagai tenaga profesional. Konselor sebagai tenagaprofesional hendaknya komitmen untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-stategi yang digunakan untuk melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Sedangkan Prayitno menyatakan unjuk kerja adalah kegiatan yang ditampilkan oleh konselordalam rangka pelaksanaan tugas dan/ atau pengembangan profesional bimbingan konseling.. Sedangkan Bernandin dan Russel, yang dikutip oleh Sianipar menyatakan bahwa kinerja merupakan hasil dari fungsi suatu pekerjaan atau kegiatan tertentu selama suatu periode waktu tertentu. Sedangkan Sentono dalam Setiadi menyatakan bahwa kinerja /performance adalah hasil kerja yang di capai oleh seseorang atau sekumpulan orang didalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangkamencapai tujuan organisasi yang bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika. Adapun Steers dalam Djumiati menyatakan bahwa prestasi kerja individu merupakan fungsi gabungan dari tiga faktor penting yaitu: 1) kemampuan, perangai dan minat seseorang pekerja 2) kejelasan dan penerimaan atas peranan seseorang pekerja dan 3) tingkat motivasi pekerja. Meskipun setiap faktor secara terpisah mempunyai arti penting, tetapi kombinasi dari ketiganya sangat menentukan kinerja setiap pegawai, yang akhirnya dapat meningkatkan prestasi kerja orang secara keseluruhan.
|
Guru |
Mangkunegoro juga mengungkapkan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kinerja yaitu: (1) Ability / kemampuan yang terdiri dari kemampuan potensi atau IQ dan Keterampilan (skill), artinya pegawai yang mempunyai IQ diatas rata-rata 110 – 120 dan terampil dalam melaksanakan tugasnya, maka akan lebih mudah mencapai kinerja yang diharapkan. (2) Motivasi merupakan sikap pegawai dalam menghadapi situasi kerja, yang mana motivasi merupakan kondisi yang menggerakkan diri pegawai untuk mencapai tujuan organisasi. Sedangkan Buford dan Bedeian (1988: 145) menyatakan “ Basically performance is determined by three factors : ability, motivation, and role clarity. To perform affectively a person must (a) be able to do a job (ability) (b). Want to do a job (motivation) and (c) understand what the job is ( role clarity)”.Artinya Pada dasarnya kinerja ditentukan oleh tiga faktor : kemampuan, motivasi dan kejelasan peran. Untuk membentuk efektivitas kerja seseorang harus (a) mampu mengerjakan tugasnya, (b) ada keinginan melaksanakan tugas dan (c) mengerti apa yang menjadi tugasnya. Kinerja dapat mempengaruhi profesi- onalisme, sehingga dalam perkembangannya kinerja selalu memiliki makna positif dalam arti normatif, seperti kualitas kerja, disiplin, jujur, giat, produktif dan sebagainya.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah perilaku individu sebagai ungkapan kemajuan dalam menghasilkan sesuatu yang diperoleh dengan mendayagunakan, pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki. Sedangkan yang dimaksud dengan
kinerja guru pembimbing dalam penelitian ini adalah kemampuan dan prestasi kerja yang ditunjukkan guru pembimbing pada waktu melaksanakan tugas pokok, yang menjadi tanggung jawabnya.
Kinerja guru pembimbing di sekolah terkait dengan tugas pokoknya dalam melaksanakan layanan bimbingan konseling disekolah, yang oleh Erickson dalam Mortensen dan Schumuller disebutkan “individual inventory, the counseling, the information services, the placement services, and the follow up services”.Berdasarkan pernyataan diatas diketahui bahwa tugas guru pembimbing meliputi: pengumpulan data, konseling, pelayanan informasi, pelayanan penempatan dan tindak lanjut. Adapun Wibowo, dalam profesi konselor menyatakan bahwa unjuk kerja guru pembimbing meliputi:
1. Memberikan layanan dalam BK.
2. Mengorganisasikan program BK.
3. Menyusun program BK.
4. Memasyarakatkan pelayanan BK.
5. Mengungkapkan masalah klien.
6. Menyelenggarakan pengumpulan data, tentang minat, bakat dan kepribadian.
7. Menyusun dan mengungkapkan himpunan data (Cummulatif Record).
8. Menyelenggarakan konseling perorangan.
9. Menyelenggarakan BK Kelompok.
10. Menyelenggarakan orientasi studi siswa.
11. Penyelenggaraan kegiatan ko dan ekstrakurikuler
12. Membantu guru bidang studi dalam penyelenggaraan pengajaran perbaikan dan program pengayaan.
13. Menyelenggarakan bimbingan kelompok belajar.
14. Menyelenggarakan pelayanan penempatan dan penyaluran siswa.
15. Menyelenggarakan bimbingan karir.
16. Menyelenggarakan konferensi kasus
17. Menyelenggarakan terapi perpustakaan.
18. Melakukan kunjungan rumah.
19. Menyelenggarakan konseling keluarga.
20. Merangsang perubahan lingkungan klien
21. Menyelenggarakan konsultasi khusus
22. Mengantar dan menerima alih tangan kasus (referal)
23. Menyelenggarakan diskusi profesional BK.
24. Memahami dan menulis karya-karya ilmiah dalam BK.
25. Menyelenggarakan dan memahami hasil penelitian dalam BK.
26. Menyelenggarakan kegiatan BK pada lembaga/lingkungan kerja yang berbeda.
Adapaun Gibson and Mitchell menyatakan bahwa tugas guru pembimbing adalah:
a. assesment of the individual’s and other characterictics; b. counseling the individual; c. group counseling and guidance activities; d. Career guidance, including the providing of occupational education information, eplecement, follow up, and accountability evaluation, and ; f. Consultation with teacher and other school personnel,parent,pupils, in group and appropriate community agencies.
Dari pernyataan tersebut jelas bahwa tugas guru pembimbing adalah mengenal siswa dengan berbagai karakteristiknya, konseling perorangan, bimbingan dan konseling kelompok, melaksanakan bimbingan karir, penempatan, tindak lanjut dan penilaian, konsultasidengan guru, semua personal sekolah, orang tua, siswa kelompok dan masyarakat. Dengan melihat tugas penyelenggaraan bimbingan konseling maka Prayitno,dkk mengemukakan pelayanan bimbingan konseling di sekolah dalam satu kesatuan yang disebut dengan BK pola 17 yang terdiri dari empat bidang bimbingan, yaitu bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, bimbingan karir, tujuh jenis layanan yaitu layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan pembelajaran, layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok dan layanan konseling kelompok, lima kegiatan pendukung yaitu: aplikasi instrumentasi, himpunandata, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus. Dengan perkembangan jaman BK Pola 17 berkembang menjadi BK pola 17 plus, seperti yang dikemukakan oleh Afinibar “ Sekarang BK 17 berkembang dan dikenal dengan istilah BK 17 plus, dimana ada penambahan pada bidang pelayanan yaitu bidang pengembangan kehidupan berkeluarga dan pengembangan kehidupan keberagamaan, serta penambahan pada jenis layanan yaitu layanan konsultasi dan mediasi”.
Dengan diberlakukannnya keputusan Mendikbud No. 25/O/1995 maka tugas pokok guru pembimbing makin jelas seperti yang tertera pada keputusan menteri tersebut, seperti yang disebutkan dalam Depdikbud yaitu meliputi: (1) penyusunan program, (2) melaksanakan program, (3) melaksanakan evaluasi program, (4) melaksanakan analisis hasil evaluasi program, (5) melakukan tidak lanjut hasil analisis. Tugas guru pembimbing akan semakin berat dengan diberlakukannya kurikulum 2006 atau kurikulum tingkat satuan pendidkan (KTSP), sebab guru pembimbing harus melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang menjadi harapan kurikulum itu sendiri, sehingga guru pembimbing harus dapat menunjukkan kinerja yang baik. Oleh sebab itu diperlukan kemampuan, kemauan dan usaha yang maksimal untukmemahami apa yang tugasnya, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Sebab peran guru pembimbing dalam KTSP ini yaitu membantu siswa memperoleh pengalaman belajar yang bermakna dan memetik manfaatnya, serta melaksanakan fungsi pemahaman dan penyaluran sehingga keberagaman siswa dapat dilayani dengan baik, sehingga tugas-tugas perkembangan siswa baik yang berhubungan dengan bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, karir, kehidupan berkeluarga dan kehidupan bergama dapat berkembang secara optimal. Agar dapat memantu perkembangan siswa secara optimal maka ada lima langkah yang harus dilakukan oleh guru pembimbing seperti yang dikemukankan oleh Afinibar yaitu:
1. Guru pembimbing memperhatikan butir-butir tugas perkembangan siswa sesuai dengan usianya.
2. Tugas-tugas perkembangan tersebutdiorientasikan pada keenam bidang bimbingan
3. Tugas perkembangan yang sudah diorientasikan pada bidang bimbingan dijabarkan kedalam kompetensi-kompetensi yang relevan.
4. Kompetensi-kompetensi yang telah terpilih dijadikan acuan untuk menetapkan materi yang akan dijadikan isi layanan dan kegiatan bimbingan konseling lainnya.
5. Melaksanakan materi layanan yang telah ditetapkan, disertai dengan evaluasi, baik itu penilaian segera, penilaian jangka pendek maupun penilaian jangka panjang.
Berdasarkan langkah yang ada tersebut, tugas guru pembimbing semakin berat, karena guru pembimbing dituntut untuk dapat merumuskan kegiatan layanan bimbingan konseling ( menyusun silabus) sesuai dengan tugas pokok yang diamanatkan dalam kepmendikbud no 25/O/1995.
Berkenaan dengan penelitian kinerja guru pembimbing ini, penulis mengacu pada teori Buford dan Bedeian bahwa kinerja dipengaruhi oleh faktor kemampuan, motivasi dan kejelasan peran.